FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Kontroversi Bantuan Pangan Cadangan Beras ini terjadi pasca diluncurkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Desa Lidabesi Chemsi Lian.

Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah langsung didistribusikan pos giro ke tiap desa, untuk disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM), terutama yang tergolong dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan warga kurang mampu.

Monika Bailaen, salah satu warga KPM di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, mengalami kekecewaan karena ia mendapatkan undangan dari pos giro Rote Ndao untuk menerima bantuan beras 10 kilogram, namun diabaikan petugas.

“Saya benar-benat kecewa ketika tiba di lumbung Desa Lidabesi, justru  aparat Desa, Rancy Pello, menyatakan bahwa beras tidak tersedia”, ungkapnya.

Saking frustasi dan kecewanya MB ingin mencari keadilan. Hal inilah yang mendorongnya untuk mengungkapkan kekecewaannya ke Media FaktaHukumNTT.com.

Kepada Wartawan media ini, Dia menegaskan bahwa undangan yang diterimannya tersebut dengan jelas mencantumkan namanya sebagai penerima bantuan.

Karena itu, dengan nada kecewa, Monika Bailaen meminta klarifikasi dari pos giro Rote Ndao, dan) menuntut penjelasan apakah undangan tersebut sesuai dengan data yang ada.

Warga mengungkapkan kesulitan ekstra yang dihadapinya, termasuk biaya pergi ke lumbung Desa Lidabesi menggunakan ojek sebesar 50 ribu rupiah tanpa mendapatkan bantuan yang dijanjikan.

Sementara pihak pos giro dan aparat desa belum dapat dikonfirmasi terkait insiden ini, warga berharap agar kejelasan segera diberikan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Lidabesi.