FK -Sebuah kontroversi mengejutkan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, George Melkianus Hadjoh, dilaporkan ke Gubernur NTT oleh Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi (FORDA).

Laporan ini mengungkap dugaan pelanggaran etika oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas politik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi (FORDA) Kota Kupang menyerahkan laporan tertulis kepada Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kaleka, dengan nomor surat 02/FRD/05/2024.

Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti kegiatan politik George Hadjoh yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

George Hadjoh diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon Walikota Kupang periode 2024-2029 di beberapa partai politik.

Ketua FORDA Kota Kupang, Yefri Nenoliu, menegaskan bahwa tindakan George Hadjoh merusak wajah ASN sebagai profesi yang mulia.

Ia menekankan bahwa seorang kepala dinas seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas politik, dan apa yang dilakukan Hadjoh merupakan contoh buruk dalam demokrasi dan pemerintahan.

Dalam respons terhadap laporan tersebut, pihak Gubernur NTT diharapkan untuk mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan aturan dan etika ASN.

Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi (FORDA) menekankan pentingnya memberikan sanksi berat kepada oknum yang terlibat, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga integritas para ASN.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan etika dalam birokrasi pemerintahan, serta peran aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Diharapkan tindakan yang diambil oleh otoritas terkait dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di NTT.