KPK memastikan bahwa meskipun pemilik utama sudah tiada, upaya penegakan hukum akan terus berjalan. Aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara dan menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.