FK – Di Rote Ndao, kekhawatiran warga terhadap keselamatan pengendara semakin memuncak dengan adanya pekerjaan tambal sulam jalan yang menuai kritikan.

Pekerjaan yang seharusnya memperbaiki kondisi jalan yang rusak justru meninggalkan lubang berbahaya menganga tanpa penanganan yang memadai.

Lobang-lobang tersebut, yang terletak di sepanjang jalan Pantai Baru-Rote Timur sebelum Polsek Pantai Baru, telah menjadi sumber kekhawatiran bagi warga setempat.

Mereka merasa bahwa keberadaan lubang tersebut sangat membahayakan pengendara, terutama mereka yang menggunakan kendaraan roda dua.

Bukan hanya itu, kritikan juga ditujukan kepada kurangnya tindakan dari pihak kontraktor yang tidak memasang rambu-rambu lalu lintas di sekitar area pekerjaan.

Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan dan memperparah kondisi keselamatan pengguna jalan.

Warga Pantai Baru mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kondisi jalan yang semakin memburuk dan menuntut tindakan segera dari pihak terkait, termasuk PJ Bupati Rote Ndao.

Mereka meminta agar penanganan lubang-lubang berbahaya dilakukan dengan cepat dan efektif serta dipasangnya rambu-rambu lalu lintas yang memadai untuk memperingatkan pengendara.

Pemerhatian terhadap material yang digunakan dalam pekerjaan tambal sulam jalan juga menjadi fokus bagi masyarakat setempat.

Mereka berharap agar kualitas material yang digunakan memenuhi standar untuk memastikan keamanan dan ketahanan jalan yang diperbaiki.

Meskipun telah berupaya menghubungi pelaksana pekerjaan dan pihak terkait, respon yang diharapkan dari mereka belum juga diterima.

Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan warga Rote Ndao, yang semakin menyoroti kebutuhan akan penanganan yang lebih serius terhadap masalah ini.

Dalam menghadapi tantangan ini, partisipasi aktif dan dukungan dari semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, menjadi kunci untuk mencapai solusi yang tepat guna memastikan keselamatan pengguna jalan di Rote Ndao.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.