Kuasa Hukum, Muhamad Pazri (tengah) mewakili keluarga korban pembunuhan Jurnalis Kalsel memberikan keterangan usai memenuhi panggilan penyidik yang kedua kali di Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025).
Faktahukumntt.com, BANJARBARU – Kasus kematian tragis Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus mengundang perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, membeberkan fakta mengejutkan: korban diduga mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J.
Peristiwa pemerkosaan pertama diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 25–30 Desember 2024, setelah korban dan pelaku saling berkenalan lewat media sosial. “Setelah tukaran nomor telepon, pelaku meminta korban memesankan kamar hotel dengan alasan kelelahan. Tanpa curiga, korban menuruti,” kata Pazri.
Namun, setibanya di hotel, situasi berubah. Pelaku diduga mendorong korban ke tempat tidur, memiting lehernya, lalu memperkosanya. Juwita, yang trauma berat, baru berani menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak iparnya sebulan kemudian, pada 26 Januari 2025. Saat itu, ia menunjukkan bukti video berdurasi lima detik dan sejumlah foto yang memperlihatkan pelaku usai melakukan perbuatan keji.
Pemerkosaan kedua diduga terjadi pada 22 Maret 2025, hari yang sama saat jasad Juwita ditemukan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru. Saat pertama kali ditemukan, sempat muncul dugaan kecelakaan tunggal. Namun luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban menimbulkan kecurigaan mendalam.
“Ini bukan kecelakaan. Kami punya bukti bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan itu, kami sebut ini pemerkosaan,” tegas Pazri usai memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin pada Rabu (3/4).
Penyidik sendiri telah menetapkan Kelasi Satu J sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan kini ditahan selama 20 hari ke depan. Proses penyelidikan kini terus berlanjut. Sejauh ini, penyidik telah menyita 14 barang bukti, termasuk kendaraan, gadget, dan perangkat elektronik lainnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, keluarga korban mendapat total 63 pertanyaan dari penyidik. Hal ini untuk memperjelas kronologi kasus, hasil autopsi, hingga laporan pertama yang dibuat ke Polres Banjarbaru.
“Penting agar penyidik mengumpulkan semua rekaman CCTV dan saksi sejak awal komunikasi antara korban dan pelaku. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar Pazri.
Sementara itu, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi ke media. Pelaku sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan dan telah diserahkan ke Banjarmasin pada Jumat malam (28/3).
Juwita dikenal sebagai jurnalis muda berdedikasi yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, dan kini keluarga serta masyarakat menanti kejelasan serta keadilan atas apa yang menimpa dirinya.