Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah perdagangan orang dan memberikan dukungan kepada para korban.
Perdagangan Orang merupakan kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi individu dengan pemaksaan, penipuan, atau ancaman untuk tujuan eksploitasi seksual, kerja paksa, atau perbudakan modern.
Perdagangan manusia adalah tindak kriminal lintas negara (extraordinary crime) ketiga terbesar setelah perdagangan narkoba dan senjata. Banyak faktor yang memengaruhi perdagangan dan eksploitasi manusia salah satunya adalah kemiskinan.
Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2021 lalu, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berjumlah 210 orang. Dari jumlah ini, 210 di antaranya adalah perempuan dan 75 sisanya adalah laki-laki.
Angka ini menunjukkan fenomena perdagangan orang cenderung meningkat dan di sisi lain menunjukkan belum maksimalnya partisipasi dan kesadaran bersama untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hari Doa dan Kepedulian Internasional Melawan Perdagangan Manusia diperingati setiap tanggal 8 Februari, bertepatan dengan peringatan Santa Bakhita sebagai pelindung para korban perdagangan manusia.
- anti perdagangan manusia
- BEM IFTK Ledalero
- Biro Migran Perantau
- Doa Bersama Lintas Agama
- eksploitasi manusia
- FK
- FORSADIKA
- Hari Doa Internasional
- JPIC SSpS Flotim
- JPIC SVD
- kabupaten sikka
- kejahatan perdagangan orang.
- korban perdagangan orang
- KPKC Keuskupan Maumere
- Maumere
- Paus Fransiskus
- Santa Bakhita
- Seribu Lilin
- TPPO
- TRUK F
- UPTD PPA
- WKRI DPD KUM
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.