Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah perdagangan orang dan memberikan dukungan kepada para korban.

Perdagangan Orang merupakan kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi individu dengan pemaksaan, penipuan, atau ancaman untuk tujuan eksploitasi seksual, kerja paksa, atau perbudakan modern.

Perdagangan manusia adalah tindak kriminal lintas negara (extraordinary crime) ketiga terbesar setelah perdagangan narkoba dan senjata. Banyak faktor yang memengaruhi perdagangan dan eksploitasi manusia salah satunya adalah kemiskinan.

Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2021 lalu, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berjumlah 210 orang. Dari jumlah ini, 210 di antaranya adalah perempuan dan 75 sisanya adalah laki-laki.

Angka ini menunjukkan fenomena perdagangan orang cenderung meningkat dan di sisi lain menunjukkan belum maksimalnya partisipasi dan kesadaran bersama untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hari Doa dan Kepedulian Internasional Melawan Perdagangan Manusia diperingati setiap tanggal 8 Februari, bertepatan dengan peringatan Santa Bakhita sebagai pelindung para korban perdagangan manusia.