Kemudian juga pemberantasan mafia migas Riza Chalid. Uang sitaan tersebut ditegaskan oleh Presiden akan digunakan untuk membangun sekolah rakyat, kampung nelayan dan yang lainnya untuk kepentingan rakyat.

“Demi memberikan efek jera kami mendorong penegak hukum untuk menghukum koruptor MBG dengan hukuman yang berat, minimal penjara seumur hidup. Karena telah mengkhianati rakyat, negara dan kepercayaan yang diberikan oleh presiden prabowo,” tukas Agustin.

Koordinator Lingkar 98 Jabar Hadi Gunadi juga melanjutkan, Kedua, Pemberantasan Korupsi dari Hulu. Pendekatan pemberantasan korupsi kini lebih progresif karena menyasar korupsi terhadap sumber pendapatan negara, korupsi pengelolaan SDA dan penyalahgunaan izin konsesi bukan sekadar korupsi belanja negara.

“Pemerintah telah mencegah kebocoran pendapatan melalui praktik miss-invoicing yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun dan transfer pricing sekitar Rp 75 triliun per tahun,” jelas Gunadi sapaan akrabnya.

Ketiga, Penertiban Hutan dan Lahan Sejalan dengan tuntutan reformasi agraria dan Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk menertibkan penguasaan hutan ilegal dan menagih denda administratif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.