“Demokrasi ala Barat ini mengabaikan akses rakyat terhadap sumber kekayaan negara. Padahal secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 33, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) negara, diatur oleh negara untuk meningkatkan kesejaheraan rakyatnya,” ujar Teddy sapaan akrab Mantan Ketua TKN Golf Prabowo-Gibran Propinsi Jawa Barat.
8 Poin Pandangan dan Sikap Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network
Sementara itu Aktivis 98 Resolution Network Agustin Lumban Gaol menyebutkan, ada 8 poin pandangan dan sikap Lingkar 98 Jabar bersama 98 Reaolution Nework. Hal ini untuk menyikapi persoalan dan problematika bangsa Indonesia.
Pertama, Pemberatasan Korupsi Dari Hulu. Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network mendukung penuh langkah Presiden Prabowo menjalankan mandat reformasi “Sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”.
“Hal ini dibuktikan melalui penyitaan uang korupsi Rp 13,25 triliun terkait CPO (Wilmar Group) danĀ penyitaan Rp 11,42 triliun terkait denda administrasi pelanggaran kawasan hutan, penyitaan Rp 920 miliar dan emas 51 Kg dari makelar kasus MA Zarof Ricar,” kata Agustin sapaan akrabnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
