LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Eks Jampidsus.

FHC, Organisasi Loyalis Prabowo-Gibran, LOGIS 08, mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan keadilan korektif (corrective justice) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menanggapi berbagai dinamika penegakan hukum, termasuk mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Anshar, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun posisi seseorang dalam struktur kekuasaan.

> “Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Anshar Ilo, Senin (13/7/2026).

Equality Before The Law Harus Ditegakkan

Anshar menegaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Karena itu, menurutnya, setiap laporan atau dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani dengan standar hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Ia menilai konsistensi dalam menerapkan prinsip tersebut menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum dan mencegah munculnya persepsi publik bahwa hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu.

Korupsi Tidak Cukup Diselesaikan dengan Pemidanaan

Lebih lanjut, Anshar menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan atau lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan.

Ia menekankan bahwa salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery) melalui pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

> “Penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, pengembalian seluruh hasil kejahatan kepada negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak hidup,” katanya.

Dalam perspektif hukum pidana modern, asset recovery menjadi instrumen penting karena korupsi pada dasarnya merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Oleh sebab itu, pengembalian aset hasil korupsi dinilai memiliki dampak yang lebih nyata bagi masyarakat dibandingkan sekadar penghukuman pelaku.

Keadilan Korektif dalam Pemberantasan Korupsi

Anshar menjelaskan bahwa pendekatan keadilan korektif bertujuan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana. Dalam konteks korupsi, pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun ekonomi.

Menurutnya, keadilan korektif tidak berarti mengurangi ketegasan hukum terhadap pelaku korupsi. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru menekankan keseimbangan antara penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, dan perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara.

“Pendekatan ini merupakan bentuk keadilan yang memperbaiki kerugian akibat tindak pidana korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Due Process of Law dan Praduga Tak Bersalah

LOGIS 08 juga mengingatkan pentingnya penerapan asas due process of law dalam setiap proses penegakan hukum. Asas tersebut mengharuskan seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan menghormati hak-hak tersangka maupun terdakwa.

Selain itu, Anshar menegaskan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah harus tetap dihormati dalam setiap perkara yang masih berada dalam proses hukum.

> “LOGIS 08 mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas due process of law. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah, namun di sisi lain aparat penegak hukum juga harus berani mengusut setiap dugaan korupsi secara tuntas apabila memenuhi unsur hukum,” tegasnya.

Menurutnya, keseimbangan antara penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberanian aparat dalam menindak korupsi merupakan fondasi penting bagi terciptanya sistem hukum yang kredibel.

Penguatan Integritas Penegak Hukum

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai kasus korupsi, LOGIS 08 menilai penguatan integritas lembaga penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, kata Anshar, hanya dapat dipertahankan apabila setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Ia berharap penanganan perkara korupsi di Indonesia ke depan tidak hanya menghasilkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara, memperkuat integritas aparat penegak hukum, dan menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.