“Yang harus dikedepankan adalah penguatan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, pendidikan karakter, serta pengawasan terhadap berbagai bentuk penyebaran budaya yang oleh negara telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter,” katanya.

Mantan Waketum DPP KNPI ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan nasional tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri maupun diskriminasi terhadap individu.

“Penegakan aturan adalah kewenangan negara. Masyarakat harus mendukung melalui edukasi, kepatuhan terhadap hukum, dan menjaga persatuan bangsa,” tegas Eks Aktivis HMI ini.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Dalam lampirannya, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter bersama berbagai ancaman lain seperti radikalisme, perjudian daring, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, dan ancaman sosial lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.