DPRD Kota Kupang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Christian Widodo Tegaskan Setiap Rupiah Harus Kembali ke Rakyat
FHC, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-18 DPRD Kota Kupang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Rabu (8/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Bagi Pemerintah Kota Kupang, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif dan regulatif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan bertanggung jawab.
Sidang paripurna diawali dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sebagai dasar penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
