FK – LSM ANTRA RI telah mengajukan permohonan kepada Kapolda NTT untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap kasus korupsi yang menghantui Kabupaten Rote Ndao.
Dengan tekad kuat untuk mewujudkan keadilan dan transparansi, LSM ini menegaskan pentingnya penyelesaian kasus tersebut.
LSM ANTRA RI telah mengirimkan permohonan kepada Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel T.M Silitonga, SH, MA, untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang tengah meresahkan Kabupaten Rote Ndao.
Dalam suratnya, LSM ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir di bawah kepemimpinan sebelumnya.
Dalam surat tersebut, LSM ANTRA RI menekankan urgensi penyelesaian kasus-kasus korupsi yang telah mereka laporkan ke institusi penegak hukum, termasuk Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Mereka juga menyatakan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus-kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
Ketua Umum LSM ANTRA RI, Yunus Panie, menegaskan bahwa masyarakat Rote Ndao telah kehilangan kepercayaan terhadap kinerja dan pola penanganan berbagai kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, LSM ini meminta Kapolda NTT untuk mengambil langkah-langkah konkrit guna menyelesaikan kasus-kasus tersebut demi menjaga keadilan dan transparansi.
Dalam upayanya melawan korupsi, LSM ANTRA RI juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan memberikan tekanan publik agar kasus-kasus korupsi di Rote Ndao ditindaklanjuti dengan serius. Mereka yakin bahwa penyelesaian kasus-kasus ini akan membawa keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Dengan adanya permohonan ini, LSM ANTRA RI berharap Kapolda NTT dapat memberikan perhatian yang serius terhadap kasus-kasus korupsi di Rote Ndao dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan hukum.
Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Rote Ndao dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.