Dalam persidangan, Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa laporan Araksi NTT adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, Kejari TTU mengajukan kasasi ke MA. Setelah melalui proses panjang, MA akhirnya menolak kasasi tersebut dan memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Kupang, yang menyatakan bahwa Alfred Baun tidak bersalah.
Alfred Baun mengungkapkan bahwa proses hukum yang dialaminya adalah ujian bagi para aktivis antikorupsi di NTT. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk mengungkap dugaan korupsi di NTT tidak akan berhenti di sini.
Harapan untuk Kejaksaan TTU yang Baru
Alfred Baun juga berharap agar Kejaksaan Negeri TTU yang baru dapat lebih fokus pada dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di TTU, seperti Jembatan Naen, Embung Nifuboke, serta proyek-proyek lainnya yang diduga mangkrak. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya mengejar aktivis yang bersuara, tetapi lebih peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan.
“Saya pikir ini adalah pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi para aktivis yang berjuang untuk kepentingan publik dan pemberantasan korupsi di NTT. Kita tidak boleh patah semangat. Keputusan MA ini menjadi bukti bahwa perjuangan kita tidak sia-sia,” tegas Alfred Baun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.