KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 04 Agustus 2023

Proyek embung Nifuboke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memang sejauh ini belum maksimal dikerjakan”, demikian disampaikan oleh Kontraktor Proyek Embung Nifuboke TTU, Mardan Tefa saat ditemui media ini dilokasi proyek embung nifuboke TTU Kamis 04 Agustus 2022.

Kontraktor Proyek Embung Nifuboke TTU, Mardan tefa mengatakan proyek embung ini dikerjakan pada Tahun 2021 menggunakan anggaran APBD dengan total anggaran sekitar Rp870 juta. Terkait dengan papan informasi itu tidak ada karena sudah dari tahun lalu . Untuk jangka waktu kerjanya itu dari bulan Agustus- November Tahun 2021.

“Ketika ditanya wartawan terkait dengan PPK dan konsultan pengawasan dalam proyek embung ini, dijelaskan PPK dalam proyek embung ini adalah bapak Kanis Kosat sedangkan konsultan pengawasan adalah Ose Detan dan yang mendapat proyek embung ini adalah CV. Gratia”, ungkapnya.

Lanjutnya, terkait dengan pengerjaan proyek embung ini memang saya rasa belum maksimal, sementara kami bersama konsultan pengawasan dan PPK duduk bersama saling tukar pikiran untuk mencari solusi agar embung ini dapat dimanfaatkan dengan baik.

Dikesempatan berikutnya salah satu masyarakat Desa Nifuboke yang enggan menyebut namanya mengatakan proyek Embung ini gagal total dan tidak ada asas pemanfaatan sesuai hasil pantauan kita yang mengerjakan proyek ini adalah bapak Kanis Kosat selaku PPK sedangkan konsultan pengawasan adalah Ose Detan dan yang mendapat proyek embung ini adalah CV. Gratia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.