FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO  Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao menetapkan tersangka OZM, Mantan Kepala Desa Helebeik, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao, terkait dugaan korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021-2022.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anthon Susilo, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan “Kerugian Negara sekitar Rp. 281.342.661,87.”

Ia menambahkan bahwa OZM telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan mulai 15 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024 di rutan Polres Rote Ndao.

Penyidik berencana untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Kupang.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut, dan kasus ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (rudi)