Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan, yang merupakan standar internasional dalam pengambilan kebijakan terkait wilayah masyarakat adat.
Selain itu, penetapan kawasan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 disebut tidak mencerminkan konsultasi yang bermakna. Akibatnya, masyarakat merasa diposisikan hanya sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek utama dalam pengelolaan wilayahnya sendiri.
Dalam perkembangan terbaru, dialog antara masyarakat adat dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menghasilkan kesepakatan sementara berupa penghentian seluruh aktivitas di kawasan Mutis.
Kesepakatan ini mencakup penghentian kegiatan pengelolaan maupun aktivitas lain hingga konflik diselesaikan secara menyeluruh. Langkah ini dipandang sebagai pengakuan awal bahwa pengelolaan kawasan tidak dapat berjalan dalam situasi konflik terbuka.
Namun demikian, masyarakat menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan, yakni status kawasan dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
