Melawan Ketidakadilan: Masyarakat Adat Mutis Desak Cabut Status Taman Nasional yang Dinilai Cacat

FHC, Penolakan terhadap penetapan status Taman Nasional Mutis terus menguat. Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis secara tegas mendesak pemerintah mencabut kebijakan tersebut yang dinilai cacat secara prosedural maupun substantif karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah turun-temurun.

Desakan ini mendapat dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur, yang menilai pendekatan konservasi berbasis negara di kawasan Mutis tidak selaras dengan realitas sosial-ekologis di lapangan.

Aksi penolakan yang berlangsung pada 27 April 2026 menjadi puncak dari akumulasi ketegangan antara masyarakat adat dan pemerintah. Dalam aksi tersebut, masyarakat menegaskan bahwa konflik yang terjadi bukan peristiwa spontan, melainkan akibat kebijakan yang disusun tanpa pelibatan penuh komunitas adat.

Salah satu sorotan utama adalah mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses penetapan kawasan. Dalam dialog dengan Kementerian Kehutanan, masyarakat adat mengungkapkan bahwa undangan pertemuan hanya diberikan kepada segelintir tokoh, tanpa melibatkan seluruh komunitas yang terdampak langsung.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan, yang merupakan standar internasional dalam pengambilan kebijakan terkait wilayah masyarakat adat.

Selain itu, penetapan kawasan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 disebut tidak mencerminkan konsultasi yang bermakna. Akibatnya, masyarakat merasa diposisikan hanya sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek utama dalam pengelolaan wilayahnya sendiri.

Dalam perkembangan terbaru, dialog antara masyarakat adat dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menghasilkan kesepakatan sementara berupa penghentian seluruh aktivitas di kawasan Mutis.

Kesepakatan ini mencakup penghentian kegiatan pengelolaan maupun aktivitas lain hingga konflik diselesaikan secara menyeluruh. Langkah ini dipandang sebagai pengakuan awal bahwa pengelolaan kawasan tidak dapat berjalan dalam situasi konflik terbuka.

Namun demikian, masyarakat menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan, yakni status kawasan dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

Kawasan Mutis Timau memiliki peran ekologis yang sangat penting sebagai penyangga kehidupan di Pulau Timor. Wilayah ini merupakan salah satu hulu utama sistem hidrologi yang memasok kebutuhan air bagi ribuan warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang.

Vegetasi khas seperti hutan ampupu (Eucalyptus urophylla) berfungsi sebagai penyerap air dan habitat keanekaragaman hayati endemik. Dalam konteks ini, masyarakat adat selama ini telah menjalankan sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal yang terbukti menjaga keseimbangan ekosistem.

Masyarakat adat membagi wilayahnya ke dalam beberapa zona, termasuk wilayah sakral, zona pemanfaatan terbatas, dan area penggembalaan. Sistem ini diatur melalui norma adat yang mengikat dan berfungsi sebagai mekanisme pengendalian pemanfaatan sumber daya alam.

Klaim Konservasi Dipertanyakan
Meski berstatus kawasan konservasi, masyarakat melaporkan adanya berbagai temuan yang justru menunjukkan degradasi lingkungan. Di antaranya adalah pencemaran sampah di kawasan hutan, aktivitas tidak terkontrol di sekitar sumber mata air, serta ketiadaan fasilitas sanitasi yang memadai.

Selain itu, terdapat laporan mengenai aktivitas yang dianggap melanggar norma adat di wilayah sakral, termasuk di sekitar mata air Tunematan atau Wailepe.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pendekatan konservasi yang tidak melibatkan masyarakat lokal. Pembukaan akses tanpa sistem pengelolaan berbasis komunitas dinilai justru meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Konflik Struktural dalam Tata Kelola SDA
Dari perspektif masyarakat adat, konflik ini mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Negara dinilai masih memposisikan diri sebagai otoritas tunggal tanpa mengakui sistem hukum adat yang telah ada.

Padahal, pengakuan terhadap masyarakat adat telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Ketika putusan tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten, maka muncul tumpang tindih klaim atas wilayah yang sama. Hal ini berpotensi meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya sendiri.

Ritual Adat sebagai Mekanisme Konservasi
Sebagai bentuk perlawanan sekaligus upaya menjaga keseimbangan alam, masyarakat adat Mutis melakukan ritual adat berulang kali dan menetapkan penutupan kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo.

Langkah ini bukan sekadar simbolik, tetapi merupakan mekanisme internal dalam pengelolaan lingkungan. Praktik tersebut memiliki fungsi serupa dengan konsep konservasi modern, namun berbasis nilai lokal dan spiritualitas.

Dalam pernyataan resminya, WALHI NTT bersama masyarakat adat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
Mencabut status Taman Nasional Mutis yang dinilai tidak sah secara partisipatif
Menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hingga konflik diselesaikan
Mengakui wilayah Mutis sebagai hutan adat
Menghormati sistem zonasi adat yang telah berjalan
Menghentikan pendekatan represif dalam pengelolaan kawasan
Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI turun langsung ke lokasi
Menjamin pelibatan penuh masyarakat adat dalam kebijakan ke depan
Desakan Evaluasi Kebijakan Nasional
Kasus Mutis dinilai menjadi cerminan tantangan besar dalam kebijakan konservasi di Indonesia. Pendekatan top-down yang tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat adat dinilai berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pengamat lingkungan menilai bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada status kawasan, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat yang selama ini menjaga ekosistem secara langsung.

Konflik di Mutis menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dan pengakuan hak masyarakat adat tidak dapat dipisahkan. Tanpa pengakuan terhadap peran masyarakat adat, kebijakan konservasi berisiko kehilangan legitimasi dan efektivitasnya.

Dengan demikian, penyelesaian konflik Mutis memerlukan pendekatan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan. Tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati sesuai konstitusi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.