Lebih lanjut, Melkianus menjelaskan bahwa sosialisasi hukum ini juga bertujuan membangun sinergitas dan kolaborasi antara organisasi advokat, Pemerintah Desa Oanmane, serta insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam menciptakan ekosistem hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan hingga ke tingkat akar rumput.
“Sosialisasi hukum adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan akses keadilan sekaligus mewujudkan masyarakat desa yang cerdas hukum, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tegasnya.
DPC PERADI Atambua, kata Melkianus, berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum yang inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan di Kabupaten Malaka.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti di Desa Oanmane saja, tetapi bisa menjadi model yang diterapkan di desa-desa lain di Kabupaten Malaka,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi hukum ini dihadiri oleh Kepala Desa Oanmane beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat umum. Menariknya, kegiatan ini juga melibatkan siswa-siswi Sekolah Dasar serta anak-anak PAUD, sebagai bentuk penanaman kesadaran hukum sejak usia dini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
