“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah hasil scientific identification mengungkap bukti kuat, akhirnya dia mengaku telah menyiksa korban dengan cara memukul, menendang, serta menggantungnya menggunakan handuk,” ujar Kombes Gidion.
Ibu Korban Syok, Polisi Upayakan Hukuman Lebih Berat
Pia, ibu korban, mengaku syok dan terpukul atas kematian anak satu-satunya. Ia mengungkapkan bahwa ketika anaknya dititipkan, kondisinya sehat tanpa luka sedikit pun. Namun saat kembali, bocah itu dalam kondisi mengenaskan dengan tiga gigi copot dan dua lainnya hampir lepas.
Polisi telah menetapkan Zul Iqbal sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, namun pihak kepolisian masih mengupayakan agar hukumannya diperberat.
“Kami berharap ada pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat betapa sadisnya tindakan yang dilakukan,” tegas Kombes Gidion.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan anaknya kepada orang lain. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya agar tidak terulang di masa depan.