FaktahukumNTT.com, Kupang – Sebuah kejadian tak biasa menarik perhatian dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT Tahun Buku 2024 yang digelar di Aula Fernandes, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/5/2025).

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., yang hadir sebagai salah satu pemegang saham, diketahui meninggalkan ruang rapat sekitar pukul 00.10 WITA.

Kepergian beliau yang terjadi di tengah proses rapat memunculkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya yang terjadi?

Pantauan FaktahukumNTT.com menunjukkan bahwa RUPS berlangsung alot sejak siang hingga larut malam. Salah satu agenda penting malam ini adalah pengisian jabatan direksi dan komisaris Bank NTT.

Proses seleksi yang dilakukan oleh tim asesor independen—terdiri dari Prof. Fred Benu, Frans Gana, serta tiga tokoh nasional seperti Sarlota Bilitea, Aloysius Kiik, dan Deni Purbantara—memang menyita perhatian karena dianggap menjadi penentu arah masa depan Bank NTT.

Namun, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan Bupati Edistasius Endi terkait alasan meninggalkan RUPS sebelum tuntas.

Kepada awak media Bupati Manggarai Barat justru membeberkan kalau RUPS Bank NTT mengangkat kembali Umbu Praing sebagai Plt. Bank NTT sampai pengangkatan Dirut definitif.

Spekulasi pun berkembang di kalangan peserta rapat dan wartawan yang sejak siang memadati lantai 1 Kantor Gubernur NTT.

Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa dinamika dalam proses seleksi pimpinan bank bisa menjadi pemicu ketegangan. Namun demikian, tanpa pernyataan langsung dari pihak terkait, semua masih menjadi misteri.

Konferensi pers yang dijadwalkan usai rapat namun hingga  berita ini terbit belum terlaksana. Sehingga Belum ada  penjelasan menyeluruh soal kepergian Bupati Manggarai Barat.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena sebelumnya Sabtu (10/5) pada acara coffee morning  kepada awak media menggarisbawahi pentingnya proses seleksi yang profesional dan transparan guna memperkuat struktur kepemimpinan lembaga keuangan daerah ini.

Apakah kepergian Edistasius Endi pertanda ketidaksepakatan terhadap hasil seleksi? Atau hanya alasan teknis biasa? Publik menanti jawaban.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.