Ia menegaskan, perlindungan asuransi tidak hanya berfungsi sebagai santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga menjamin keberlanjutan aktivitas penerima manfaat. Perlindungan dapat mencakup risiko kecelakaan, cacat tetap, hingga meninggal dunia, termasuk pembiayaan perawatan kesehatan sesuai dengan ketentuan polis.

“Dengan perlindungan yang tepat, penerima manfaat tetap memiliki jaminan untuk melanjutkan aktivitas ekonomi maupun pekerjaan ketika terjadi risiko,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Kupang Serena C. Francis menyampaikan bahwa mitigasi risiko merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut dia, pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembangunan fisik, tetapi juga terhadap keselamatan dan keberlanjutan aktivitas masyarakat.

“Perlindungan seperti ini perlu kita pikirkan secara serius. Pemerintah harus hadir memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan ketika menghadapi risiko,” kata Serena.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang selama ini telah memiliki skema perlindungan tertentu bagi pegawai melalui program nasional. Namun, masih terdapat ruang untuk penguatan perlindungan, khususnya bagi pegawai non-ASN, pelaku usaha di pasar, serta perlindungan aset daerah.