Ia juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang lebih jelas terkait masa jabatan kepala desa guna menghindari konflik hukum di masa depan.
Desakan untuk Pemerintah
Majelis Hakim MK dalam putusannya juga menekankan pentingnya pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hal tersebut dianggap penting demi menjaga stabilitas pelayanan publik dan pembangunan di desa.
Pakar hukum tata negara, Dr. Feri Amsari, menilai bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menindaklanjuti putusan ini. “Ketika MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima, itu bukan berarti masalah selesai. Pemerintah harus segera mengeluarkan aturan teknis agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelas Feri.
Risiko Kekosongan Hukum
Tanpa regulasi yang jelas, risiko kekosongan hukum dapat berdampak buruk pada jalannya pemerintahan desa. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 mungkin bingung tentang status mereka, sementara masyarakat desa menghadapi ketidakpastian dalam kepemimpinan dan pelayanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.