Latar Belakang Permohonan
Permohonan ini diajukan karena Pasal 118 huruf e UU Desa dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024. Pasal tersebut hanya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024 selama dua tahun. Pemohon merasa dirugikan karena kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar norma tersebut dimaknai lebih luas, mencakup kepala desa yang masa jabatannya habis sejak November 2023 hingga Februari 2024.
Tanggapan Para Pemohon
Setelah putusan dibacakan, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai, putusan MK masih menyisakan persoalan hukum di tingkat desa.
“Putusan ini tidak menjawab problem utama yang dihadapi oleh kepala desa. Harus ada solusi nyata dari pemerintah agar pengisian jabatan kepala desa tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
