Seminar menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya: Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., CLA (Guru Besar Fakultas Hukum UNS), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar Fakultas Hukum UGM), serta Karismawan, S.ST., M.H. (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Surakarta). Para pemateri membedah aspek teori dan praktik asas pemisahan serta perlekatan yang kerap menjadi titik krusial dalam peralihan dan pembebanan hak atas tanah dan bangunan.
Prof. Rahayu menyoroti urgensi penguasaan kaidah asas pemisahan dan perlekatan untuk menjamin akta yang akurat dan tidak menimbulkan multitafsir. Sementara Prof. Nurhasan menyampaikan perspektif akademis terkait konsekuensi hukum bila unsur perlekatan tidak dipertimbangkan secara matang—yang bisa berujung pada sengketa berkepanjangan. Dari sisi praktik administrasi pertanahan, Karismawan memaparkan prosedur teknis dan tantangan di lapangan, termasuk pentingnya sinkronisasi data antara kantor pertanahan dan dokumen akta yang dibuat oleh PPAT.
