Seminar ditutup dengan rekomendasi praktis, antara lain perlunya pelatihan berkelanjutan bagi PPAT terkait asas-asas pertanahan, peningkatan mekanisme verifikasi data pra-pembuatan akta, serta inisiatif penelitian kolaboratif antara fakultas hukum dan kantor pertanahan. Rekomendasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi program-program penguatan kapabilitas PPAT di Jawa Tengah dan nasional.

Dengan suksesnya penyelenggaraan seminar nasional ini, peringatan HUT IPPAT ke-38 di Surakarta bukan sekadar seremoni, melainkan momentum transformasi profesionalisme yang berbasis kolaborasi—menuju pelayanan PPAT yang lebih akuntabel, kompeten, dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat.