Surakarta, FHNC – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ke-38, IPPAT Kota Surakarta bekerja sama dengan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) sukses menggelar seminar nasional bertajuk “Asas Pemisahan dan Perlekatan pada Peralihan dan Pembebanan Hak Atas Tanah/Bangunan”.

Acara yang digelar pada Selasa, 30 September 2025 di Gedung Amiek Sumindriyatmi Fakultas Hukum UNS ini dihadiri lebih dari 150 peserta secara luring dan daring, serta menghadirkan panel narasumber akademisi dan praktisi terkemuka.

Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Surakarta, Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., dalam sambutan resminya menekankan bahwa momentum HUT ke-38 harus dimaknai sebagai momen evaluasi dan penguatan kompetensi.

Ricco menegaskan pentingnya profesionalisme PPAT dalam menyusun akta otentik agar mengurangi potensi sengketa pertanahan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Profesionalisme bukan sekadar jargon melainkan praktik berkelanjutan yang menuntut pengetahuan hukum yang solid, ketelitian teknis, serta integritas etika,” ujarnya.

Seminar menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya: Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., CLA (Guru Besar Fakultas Hukum UNS), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar Fakultas Hukum UGM), serta Karismawan, S.ST., M.H. (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Surakarta). Para pemateri membedah aspek teori dan praktik asas pemisahan serta perlekatan yang kerap menjadi titik krusial dalam peralihan dan pembebanan hak atas tanah dan bangunan.

Prof. Rahayu menyoroti urgensi penguasaan kaidah asas pemisahan dan perlekatan untuk menjamin akta yang akurat dan tidak menimbulkan multitafsir. Sementara Prof. Nurhasan menyampaikan perspektif akademis terkait konsekuensi hukum bila unsur perlekatan tidak dipertimbangkan secara matang—yang bisa berujung pada sengketa berkepanjangan. Dari sisi praktik administrasi pertanahan, Karismawan memaparkan prosedur teknis dan tantangan di lapangan, termasuk pentingnya sinkronisasi data antara kantor pertanahan dan dokumen akta yang dibuat oleh PPAT.

Acara diikuti pula oleh perwakilan Pengurus Wilayah Jawa Tengah IPPAT, pengurus daerah dari Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Klaten, serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta—menegaskan dukungan lintas lembaga terhadap upaya peningkatan kualitas layanan PPAT. Hadirnya peserta daring melalui Zoom membuka akses bagi praktisi dan akademisi di luar kota, memperluas jangkauan dampak seminar.

Ketua Panitia, Novita Alfiani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan dukungan mitra akademik. Ia menilai tema seminar sangat relevan mengingat dinamika pemanfaatan lahan dan kompleksitas transaksi pertanahan modern.

“Seminar ini tidak hanya bertujuan untuk berbagi ilmu, tetapi juga membangun jejaring profesional yang solid antar-PPAT, akademisi, dan instansi terkait,” ujar Novita.

Salah satu hasil penting dari diskusi adalah penegasan perlunya kolaborasi lintas sektor: akademisi menyediakan kajian teoritis dan pelatihan, kantor pertanahan menyediakan data teknis dan regulasi teknis, sementara asosiasi PPAT memastikan praktik di lapangan sejalan dengan standar etis dan hukum. Ricco menegaskan, kolaborasi ini akan memperkuat akta sebagai instrumen hukum yang andal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Seminar ditutup dengan rekomendasi praktis, antara lain perlunya pelatihan berkelanjutan bagi PPAT terkait asas-asas pertanahan, peningkatan mekanisme verifikasi data pra-pembuatan akta, serta inisiatif penelitian kolaboratif antara fakultas hukum dan kantor pertanahan. Rekomendasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi program-program penguatan kapabilitas PPAT di Jawa Tengah dan nasional.

Dengan suksesnya penyelenggaraan seminar nasional ini, peringatan HUT IPPAT ke-38 di Surakarta bukan sekadar seremoni, melainkan momentum transformasi profesionalisme yang berbasis kolaborasi—menuju pelayanan PPAT yang lebih akuntabel, kompeten, dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat.