“MoU ini sebenarnya bertujuan untuk menciptakan mekanisme perdagangan yang adil dan menguntungkan semua pihak. Sayangnya, ada perbedaan pendapat yang membuat kesepakatan ini tidak bisa dijalankan,” ujar Pandapotan Siallagan.
Meski MoU batal, Kadis Peternakan memastikan bahwa pengusaha yang memenuhi syarat tetap bisa melakukan ekspor sapi. Namun, pemerintah akan memperketat regulasi agar praktik perdagangan sapi di Kupang tetap transparan dan tidak merugikan peternak lokal.
Regulasi Baru: Pengusaha Wajib Bermitra dengan Masyarakat
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kupang meminta agar setiap pengusaha yang ingin mengajukan izin ekspor tidak hanya membeli sapi dari peternak, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan peternakan lokal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kemitraan berkelanjutan antara peternak kecil dengan para pengusaha besar.
“Jangan hanya membeli sapi tanpa ada kontribusi dalam pengembangannya. Pengusaha harus turut membina dan membantu peternak agar industri ini bisa berkembang dengan lebih baik,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya: Evaluasi dan Kebijakan Baru
Terkait langkah berikutnya, Pemkab Kupang akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme perdagangan sapi dan mempertimbangkan kebijakan baru yang lebih inklusif bagi semua pihak. Pemerintah juga akan terus mengawasi agar tidak ada penyimpangan dalam pengiriman sapi keluar daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.