“Jika ada pengusaha yang ingin mengajukan izin, kami tetap terbuka. Namun, mereka harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Pandapotan Siallagan.
Dengan batalnya MoU ini, diharapkan para peternak, asosiasi, dan pemerintah dapat mencari solusi terbaik agar perdagangan sapi di Kabupaten Kupang tetap berjalan tanpa merugikan pihak mana pun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.