3. Tertata Lebih Baik – Tidak perlu lagi menyimpan sertifikat fisik, karena semua data tersimpan di sistem elektronik.

4. Transaksi Lebih Efisien – Proses jual beli atau pemindahan hak lebih cepat dan transparan.

Langkah-Langkah Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Untuk mengganti sertifikat tanah ke elektronik, pemilik tanah harus mengikuti prosedur berikut:

1. Mendaftar di Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.
  • Buat akun dengan menggunakan NIK dan data kepemilikan tanah.
  • Verifikasi identitas melalui sistem yang disediakan.

2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Pemohon harus membawa dokumen berikut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah menerapkan e-Sertifikat:

  • Sertifikat asli/analog lama
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada)
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum)

3. Mengajukan Permohonan di Kantor Pertanahan