Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Serahkan dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan memverifikasi dan memproses permohonan.
4. Membayar Biaya Layanan
Biaya penggantian sertifikat ditentukan berdasarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Pembayaran bisa dilakukan di loket atau secara online sesuai ketentuan.
5. Menerima Sertifikat Tanah Elektronik
Setelah proses selesai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan tersimpan di brankas elektronik. Pemilik dapat mengecek keaslian sertifikat melalui kode QR di aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat fisik lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan sebagai warkah pendaftaran tanah.
Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?
Banyak masyarakat bertanya tentang keamanan sertifikat tanah elektronik. Pemerintah menjamin bahwa sertifikat ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang terverifikasi, sehingga sulit untuk dipalsukan. Selain itu, akses ke dokumen hanya bisa dilakukan oleh pemilik akun yang terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku.
