Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin produk dan layanan jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga dapat menjatuhkan sanksi denda administratif dengan nilai yang sangat besar.
Berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, pelanggar dapat dikenakan denda hingga maksimal Rp15 miliar.
Besaran sanksi tersebut menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan ekosistem informasi keuangan yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.
Kehadiran aturan baru ini dinilai sebagai respons terhadap meningkatnya peran influencer dalam membentuk keputusan investasi dan penggunaan produk keuangan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus promosi investasi bermasalah dan produk keuangan ilegal yang melibatkan tokoh media sosial menjadi perhatian publik.
Melalui regulasi ini, OJK berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan keuangan.
Di sisi lain, para financial influencer juga didorong untuk menjalankan aktivitas edukasi dan promosi secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
