OJK Resmi Tertibkan Financial Influencer, Promosi Investasi Menyesatkan Terancam Denda Rp15 Miliar
FHC, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas para *financial influencer* atau penyampai informasi sektor jasa keuangan melalui regulasi baru yang mulai berlaku pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang telah diundangkan pada 4 Juni 2026.
Melalui aturan tersebut, OJK ingin memastikan seluruh informasi terkait produk dan layanan keuangan yang disampaikan kepada masyarakat dilakukan secara jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, serta tidak menyesatkan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi dan penggunaan produk keuangan.
Dalam regulasi tersebut, penyampai informasi atau *financial influencer* dilarang mempromosikan produk dan layanan keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK maupun otoritas yang berwenang.
Selain itu, mereka juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti atas suatu produk investasi apabila karakteristik produk tersebut memang mengandung risiko dan tidak memberikan jaminan keuntungan tetap.
OJK juga melarang para penyampai informasi bekerja sama dengan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan tanpa izin resmi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur standar perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus memenuhi prinsip transparansi dan tidak boleh mengandung unsur yang dapat menyesatkan konsumen.
OJK menjelaskan bahwa ruang lingkup kegiatan penyampai informasi sektor jasa keuangan mencakup edukasi keuangan, pemasaran produk, hingga pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan.
Karena itu, lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan *financial influencer* juga diwajibkan menjalankan pengawasan secara ketat.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus memastikan bahwa setiap penyampai informasi mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama mereka sebelum menyampaikan materi promosi kepada masyarakat.
Selain itu, produk yang dipasarkan harus sesuai dengan isi perjanjian kerja sama dan telah memiliki izin resmi dari OJK.
Tidak hanya itu, PUJK juga diwajibkan memastikan bahwa influencer yang digunakan memiliki kompetensi, keterampilan, dan pemahaman yang memadai mengenai produk keuangan yang dipromosikan.
Kewajiban tersebut bertujuan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau berpotensi merugikan masyarakat.
Perlindungan Data Konsumen Jadi Perhatian
Dalam regulasi baru tersebut, OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi dan informasi konsumen.
PUJK diwajibkan memastikan bahwa penyampai informasi tidak menyalahgunakan data konsumen yang diperoleh selama kegiatan promosi maupun edukasi.
Setiap pihak yang terlibat harus mematuhi ketentuan perlindungan data dan menjaga kerahasiaan informasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting mengingat semakin tingginya aktivitas pemasaran digital yang melibatkan data pengguna dalam jumlah besar.
OJK Pastikan Pelanggar Terancam Denda Hingga Rp15 Miliar
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, OJK menyiapkan berbagai sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin produk dan layanan jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga dapat menjatuhkan sanksi denda administratif dengan nilai yang sangat besar.
Berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, pelanggar dapat dikenakan denda hingga maksimal Rp15 miliar.
Besaran sanksi tersebut menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan ekosistem informasi keuangan yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.
Kehadiran aturan baru ini dinilai sebagai respons terhadap meningkatnya peran influencer dalam membentuk keputusan investasi dan penggunaan produk keuangan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus promosi investasi bermasalah dan produk keuangan ilegal yang melibatkan tokoh media sosial menjadi perhatian publik.
Melalui regulasi ini, OJK berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan keuangan.
Di sisi lain, para financial influencer juga didorong untuk menjalankan aktivitas edukasi dan promosi secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, OJK optimistis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dapat semakin meningkat sekaligus meminimalkan risiko kerugian akibat informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
