FHC,Kuasa hukum para pelawan dalam perkara Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN Atb, Stefen Alves Tes Mau, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas sikap profesional, objektif, dan cermat dalam memeriksa serta memutus perkara perlawanan yang diajukan para pelawan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis hakim pemeriksa perkara perlawanan Nomor 2/Pdt. Plw/2025/PN ATB yang sangat jeli dalam memeriksa dan memutus perlawanan yang kami ajukan,” ungkap Alves, Senin (22/6/2026).
Alves menjelaskan, perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan karena pelawan, Robertus Mali, yang merupakan ahli waris almarhum Agustinus Mali selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165, turut digugat dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN ATB. Namun, alamat yang dicantumkan dalam gugatan tersebut tidak sesuai dengan alamat sebenarnya.
Menurutnya, dalam gugatan itu kliennya dicantumkan beralamat di Jalan Adisucipto, Atambua. Padahal, faktanya Robertus Mali berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur. Kesalahan pencantuman alamat tersebut menyebabkan kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan sidang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
