Foenay juga menekankan bahwa desa sebagai pelaksana kewenangan otonom dan pengelola keuangan harus mendapatkan perhatian khusus. Alokasi Dana Desa yang signifikan mulai dari tahun 2015 hingga 2024 menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pembangunan desa.

Tahun ini, Kabupaten Kupang telah menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 149.609.296.000 yang dialokasikan untuk 160 desa.

“Dana Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik di desa, pemberantasan kemiskinan, memajukan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa. Oleh karena itu, pemanfaatan Dana Desa harus diikuti dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Novita.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP NTT, Rizal Suhaili, menyatakan bahwa pembangunan desa merupakan andalan dari program pembangunan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Pengelolaan keuangan desa yang akuntabel harus dipastikan terus berlanjut untuk percepatan transformasi ekonomi yang utuh dan berkelanjutan,” ungkap Suhaili.