FAKTAHUKUMNTT.COM, ROTE NDAO – Orang Tua korban Penganiayaan, Ardiana Karabu Roni dengan tegas melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya di kelurahan Mokdale, kabupaten Rote Ndao.
Pelaku penganiayaan diduga berasal dari lingkungan Dinas P3AB2KB Rote Ndao, dengan inisial MSR, seorang CPNS.
Ardiana mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi Mapolsek Lobalain untuk melaporkan dugaan tindakan pidana penganiayaan ke SPKT Polres Rote Ndao pada 25 Februari 2024.
Nomor laporan yang diterbitkan adalah LP/B/16/II/2024/SPKT/Polsek Lobalain/Res Rote Ndao/Polda NTT.
“Saya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kami yang diduga terjadi di rumah pelaku MSR,” ujar Ardiana kepada wartawan pada Minggu (03/03/2024).
Ardiana mengecam perlakuan Mat Sonya Rohi, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya, Sinta.
“Siapapun orang tua pasti tidak akan terima hal seperti itu,” tegas Ardiana.
Adapun penyebabnya, kata Ardiana, sudah satu bulan anaknya Sinta tinggal bersama Mat Sonya Rohi, di jalan Abri kelurahan Mokdale, kecamatan Lobalain Rote Ndao.
Dan sejak tanggal 17 Febuari s/d 24 Febuari 2024, Sinta tiap hari di aniaya oleh Mat Sonya Rohi.
Ardiana menyampaikan harapannya agar masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan koordinasi yang baik tanpa menggunakan kekerasan.
“Maunya saya kalau ada masalah dikomunikasikan dengan baik, jangan langsung gunakan kekerasan, bisa dibicarakan di rumah, sampaikan kepada orang tuannya,” ujar Ardiana.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan kejadian tersebut akan terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum.