“Saya laporkan bahwa kami menemukan bahwa pembangunan pagar laut ini tidak memiliki izin. Kami telah mengambil tindakan awal dengan melakukan penyegelan terhadap konstruksi ini, dan sekarang kami sedang mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sakti.
Arahan Tegas dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar permasalahan pagar laut ilegal ini diselidiki secara mendalam dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selidiki sampai tuntas secara hukum, dan pastikan bahwa jika tidak ada hak yang sah atas tanah tersebut, maka itu harus menjadi hak negara,” tegas Presiden.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapkan dapat menuntaskan masalah ini dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Langkah kolaboratif antara berbagai instansi ini diperlukan untuk memastikan agar tindakan yang diambil sesuai dengan aturan hukum dan tidak merugikan kepentingan negara.
Sertifikat Kepemilikan Ilegal dan Penanganan Secara Komprehensif
Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut seluas 30 hektare yang dinilai ilegal. Sertifikat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, sehingga KKP bersama pihak terkait akan terus mengusut lebih lanjut.