Faktahukumntt.Com,ATAMBUA-DS Pegawai lapas Atambua kelas IIB dikabarkan pindah tugaskan ke lapas kelas IB kupang pasca dipicu aktor dugaan kasus pencurian barang-barang elektronik di Toko Rahayu Atambua.
Informasi yang diperoleh, DS yang menjalankan piket pada 15 Maret 2025, hari kejadian pencurian tiga unit laptop dan dua unit handphone di toko yang beralamat di Jalan Mohamad Yamin Kota Atambua disebut-sebut dipindahkan ke Lapas Kupang. Ia disebut-sebut dipindahkan ke Lapas Kupang, karena adanya dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian barang-barang elektronik tersebut. Kalapas Atambua, Hendra Bambang Setyawan dan DS belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia di Jakarta meminta agar penyidik Polres Belu segera memeriksa Kalapas Kelas IIB Atambua, Hendra Bambang Setyawan terkait kasus pencurian barang-barang elektronik di Toko Rahaya Atambua.
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H kepada media ini, beberapa waktu lalu menjelaskan alasan Kalapas Kelas IIB Atambua diperiksa, jika ada pidana penyertaan yang berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan. Karena kasus tersebut bukan saja murni perbuatan pidana yang dilakukan seseorang. Hal ini diduga dilakukan secara terencana yang melibatkan oknum pihak Lapas setempat, dengan cara sengaja atau lalai menjalankan peran masyarakatnya.
Sebelumnya media ini melansir, Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Rinaldy Panggabean kepada media ini di ruang kerjanya, pekan lalu belum membenarkan adanya konspirasi dan kerjasama yang mengakibatkan keterlibatan pihak Lapas dalam kasus pencurian tersebut.
Penyidik sementara melakukan penyidikan dan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat pasca gelar perkara. Karena sudah dilakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti. Sejauh ini masih sebatas ditemukan adanya kelalaian, dan belum ditemukan adanya unsur kerjasama dalam kasus pencurian tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan, kasus tersebut akan dilakukan pengembangan di masa depan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
