Sayangnya, pekerjaan yang seharusnya selesai pada 6 Desember 2023 belum kunjung rampung pada awal tahun 2024.

Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan, Apa yang tersembunyi di balik kelambatan ini? Seharusnya, keterbukaan informasi publik, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, menjadi prioritas.

Pihak berwenang, terutama Dinas Pertanian kabupaten Rote Ndao, diharapkan mengevaluasi pengawasan terhadap proyek di kecamatan Lobalain agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan demi kepentingan masyarakat. (RUDI)