Informasi lanjutan menyebutkan bahwa pekerjaan tanggul pada sisi kiri (Tanggul Naimana) dikerjakan oleh CV Uma Besi. Sedangkan pada sisi kanan (Tanggul Desa Oanmane) dikerjakan oleh kontraktor lain berinisial A bersama tim. Salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan nama secara eksplisit mengatakan bahwa proyek pada sisi kanan yang hanya berjarak 1.000 meter mengalami keterlambatan dua hari, tetapi hasil progres fisik relatif maksimal dan proporsional.
Sebaliknya, warga mempertanyakan kualitas pekerjaan tanggul Naimana. Meskipun jarak pengambilan material mencapai sekitar 1.600 meter, namun pekerjaan dikabarkan telah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sebelum masa kontraktual berakhir. Dalam perspektif hukum kontrak, tindakan PHO sebelum masa kontrak finalisasi justru dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas serah terima pekerjaan, sertifikasi kelayakan mutu, dan potensi moral hazard dalam proses verifikasi volume dan kualitas.
Warga menyimpulkan secara rasional bahwa pekerjaan tanggul Naimana terindikasi tidak berkualitas karena terdapat distribusi material yang tidak proporsional, rongga-rongga material yang “kosong” dan rentan terhadap keruntuhan, serta tidak memenuhi standar konstruksi sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Menteri PUPR terkait Standar dan Mutu Pekerjaan Konstruksi Bidang Sumber Daya Air.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
