FAKTAHUKUMNTT.COM., DESA BUK-TTU – Panitia pemungutan suara Desa Buk telah melaksanakan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di aula Gedung Desa Buk, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Acara ini turut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panwas Desa, dan pemerintah Desa Buk.
Orlandus Kolo, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Buk, menyampaikan bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebanyak 21 orang KPPS dilantik untuk mengemban tanggung jawab tersebut di 3 TPS di Desa Buk.Kolo juga menekankan bahwa pelantikan hari ini turut diwarnai dengan kegiatan penanaman bibit pohon di sekitaran aula kantor Desa Buk.
Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung kelestarian lingkungan. Dalam sambutannya, Kolo berharap agar anggota KPPS bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Mereka diingatkan untuk bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan.Ketua PPS juga menyampaikan harapannya agar seluruh anggota KPPS memiliki niat kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih.
Tujuannya adalah agar setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan percaya saat kegiatan pemungutan suara serta perhitungan suara di TPS.
Pungkasnya, Orlandus Kolo mengajak seluruh anggota KPPS untuk bersama-sama menjaga integritas dan kredibilitas pemilu demi terciptanya proses demokrasi yang sejati.