FK – Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, mewakili Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, secara resmi membuka rangkaian kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-21 Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2024 di halaman Kantor Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.

Dalam sambutannya, Marthen Rahakbauw menekankan pentingnya gotong royong sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. “Gotong royong adalah semangat kerja bersama yang telah menjadi budaya masyarakat sejak dulu. Ini mencerminkan hati yang satu dengan tujuan bersama untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.

Rahakbauw menjelaskan bahwa BBGRM bertujuan untuk melestarikan budaya gotong royong, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, serta mempererat kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya.

Ia menambahkan bahwa gotong royong jangan hanya dimaknai sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda, akan pentingnya gotong royong yang dapat dimulai sejak dini di lingkungan keluarga,” tegas Rahakbauw.

Pembukaan kegiatan ini diwarnai dengan berbagai aksi simbolis, seperti penanaman anakan tumbuhan umur panjang produktif oleh Plt. Sekda dan tamu undangan, pemberian bantuan kursi roda kepada warga yang membutuhkan, serta pembagian beras premium kepada keluarga miskin ekstrem di Kecamatan Fatuleu.

Hadir dalam acara ini antara lain Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, sejumlah pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Kupang, kepala desa di Kecamatan Fatuleu, serta masyarakat setempat.

BBGRM ke-21 ini diharapkan menjadi momen strategis untuk membangun rasa saling memiliki di masyarakat atas hasil pembangunan dan memperkuat solidaritas sosial di tengah tantangan individualisme masa kini.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.