Faktahukumntt.Com,Belu-Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Resmi Meluncurkan Program Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu (SIPANDU) di Gedung Wanita Bete Lalenok, Selasa (16/09/2025). Bupati Belu, Willybrodus Lay,SH sampaikan pentingnya integrasi Pelayanan apublik.
Bupati Belu Willybrodus Lay, SH, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si., menyampaikan pentingnya integrasi teknologi dalam mempercepat, mempermudah, dan mengefektifkan pelayanan publik
“SIPANDU adalah wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus dokumen dari rumah atau kantor desa hanya dengan handphone atau laptop,” ujar Sekda saat membacakan pesan dari Bupati Belu Lay,SH.
Ia juga menekankan peran penting aplikasi ini dalam memperkuat basis data kependudukan untuk perencanaan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, ia mengajak seluruh kepala desa, lurah, dan unit kerja terkait untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan terus-menerus agar masyarakat benar-benar memanfaatkan aplikasi SIPANDU.
Acara peresmian dilakukan oleh Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Dr. Halilul Khairi, M.Si, yang menandai dimulainya era baru pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Belu.
Acara launching dilanjutkan dengan penekanan tombol sirene secara simbolis oleh Rektor IPDN bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Belu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut staf ahli Bupati, staf khusus Bupati, para asisten Setda Belu, pimpinan OPD, para camat, lurah, dan kepala desa.
Sebagai bagian dari apresiasi, panitia menyerahkan piagam penghargaan kepada ketua tim teknis, wakil ketua tim teknis, dan para developer yang terlibat dalam pengembangan SIPANDU.
Peluncuran SIPANDU diharapkan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan mempermudah pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan akurat.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
