Faktahukumntt.Com,Belu-Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Resmi Meluncurkan Program Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu (SIPANDU) di Gedung Wanita Bete Lalenok, Selasa (16/09/2025). Bupati Belu, Willybrodus Lay,SH sampaikan pentingnya integrasi Pelayanan apublik.
Bupati Belu Willybrodus Lay, SH, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si., menyampaikan pentingnya integrasi teknologi dalam mempercepat, mempermudah, dan mengefektifkan pelayanan publik
“SIPANDU adalah wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus dokumen dari rumah atau kantor desa hanya dengan handphone atau laptop,” ujar Sekda saat membacakan pesan dari Bupati Belu Lay,SH.
Ia juga menekankan peran penting aplikasi ini dalam memperkuat basis data kependudukan untuk perencanaan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, ia mengajak seluruh kepala desa, lurah, dan unit kerja terkait untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan terus-menerus agar masyarakat benar-benar memanfaatkan aplikasi SIPANDU.
