FAKTAHUKUMNTT.COM., OELAMASI – Pemerintah Kabupaten Kupang dan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (BPD NTT) menggelar penandatanganan kesepakatan bersama di kantor Bupati Kupang.
Kesepakatan tersebut menandai langkah menuju transformasi digital dalam pengelolaan barang milik daerah dan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pembayaran belanja daerah.
Bupati Korinus Masneno dan Dirut PT.BPD NTT Harry Alexander Riwu Kaho menandatangani MOU, memfokuskan kerjasama pada optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan penggunaan KKPD.
Masneno menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan transaksi, dan mengurangi biaya dana serta idle cash.
Masneno menjelaskan bahwa, meski Kabupaten Kupang dihadapkan pada bencana seperti penyebaran COVID-19 dan Seroja, Pemkab Kupang tetap menambah sahamnya kepada Bank NTT sebesar 25 miliar.
Kesepakatan saat ini bertujuan membuat sistem transaksi lebih efisien, menghindari kehilangan uang, dan memudahkan pertanggungjawaban.
Bupati juga mendorong perangkat daerah yang menangani kerjasama ini untuk meningkatkan intensitas perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan inovasi baru untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kupang.
Dirut PT.BPD NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, memberikan apresiasi terhadap Laporan Keuangan Tahun 2022 Pemkab Kupang yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Ia menyatakan bahwa KKPD dapat mempermudah dan mempercepat transaksi, mendukung tata kelola keuangan yang berbasis digital, dan meningkatkan modal inti minimum pada Bank NTT.
Dalam kesempatan tersebut, PT. BPD NTT juga memberikan bantuan peduli stunting kepada Pemkab Kupang sebesar 50 juta.
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Kupang dan perwakilan dari berbagai instansi terkait dalam acara penandatanganan kesepakatan ini.