Oelamasi, FHN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang telah menetapkan komposisi belanja tahun anggaran 2025 dengan fokus pada belanja modal dan peningkatan kesejahteraan publik.
Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, menegaskan bahwa 60% dari belanja akan dialokasikan untuk kedua tujuan tersebut, dalam upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan program pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pengalokasian anggaran untuk belanja modal dan peningkatan kesejahteraan publik mencerminkan komitmen Pemkab Kupang dalam memperkuat infrastruktur, ekonomi, serta kualitas hidup masyarakat.
“Dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025, kita akan memastikan bahwa komposisi belanja mencerminkan prioritas pembangunan daerah. 60% belanja modal dan program peningkatan kesejahteraan publik menjadi fokus kita,” ujar Mesak Elfeto.
Pengalokasian anggaran untuk belanja modal akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur daerah, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
Sementara itu, dana untuk peningkatan kesejahteraan publik akan dialokasikan untuk program-program yang mendukung kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Mesak Elfeto menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk DPRD, camat, kepala desa, dan LSM, dalam memastikan penggunaan anggaran yang tepat dan efektif.
Dengan pendekatan ini, Kabupaten Kupang berharap dapat mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkesinambungan.
Dengan mengalokasikan anggaran secara tepat, Kabupaten Kupang optimis akan mencapai kemajuan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup warganya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.