KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com 15 Septembet 2023

Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis dan monitoring evaluasi implementasi terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, Kamis (14/9). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman gratifikasi para ASN di Kota Kupang.

Bimtek dibuka oleh Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Kupang Frengki Amalo, S.Sos., M.M., didampingi Ketua Tim Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Devi Tamala yang menjadi narasumber.

Hadir sebagai peserta dalam bimtek tersebut para pimpinan perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota Kupang, para direktur perusahaan daerah dan perumda Kota Kupang, para camat dan lurah se-Kota Kupang serta para kepala UPTD SMP se-Kota Kupang.IMG 20230915 WA0021

Dalam sambutannya Inspektur pada Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos, M.M.,menyampaikan bimtek yang digelar hari ini sejalan dengan komitmen Pemkot Kupang untuk meningkatkan pelayanan publik dan menegakkan supremasi hukum. Pemkot Kupang menurutnya berusaha keras untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dengan transparan, jujur dan bebas dari gratifikasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.