FK – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Kupang terus menggencarkan upaya mitigasi perubahan iklim dengan menggelar sosialisasi Program Kampung Iklim (Proklim).

Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (18/9) di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, akademisi, serta para pejabat pemerintahan.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonominan dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, S.H., yang menyatakan bahwa Proklim merupakan inisiatif strategis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menghadapi perubahan iklim.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim di tingkat lokal.

Dalam sambutannya, Ignasius menegaskan bahwa Proklim mendorong kerjasama multipihak untuk memperkuat kapasitas adaptasi masyarakat, sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kota Kupang sendiri telah mulai melaksanakan program ini sejak tahun 2021, dengan berkolaborasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk melibatkan berbagai kelurahan dalam program tersebut.

Pada tahap pertama, 7 kelurahan telah terdaftar sebagai bagian dari Proklim, yaitu Kelurahan Fatukoa, Batuplat, Naikoten I, Maulafa, Liliba, Oesapa, dan Fatubesi.

Pada tahun 2023, perencanaan untuk menambah 8 kelurahan lain telah dilakukan. Tahun 2024, Proklim akan memasuki tahapan pelaksanaan dengan melibatkan 6 kelurahan tambahan, termasuk Belo, Oepura, Airnona, Oetete, Bonipoi, dan Merdeka.

Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengambil langkah nyata dalam menghadapi perubahan iklim, seperti mengatasi kekeringan, meningkatkan ketahanan pangan, dan mengendalikan penyebaran penyakit yang terkait dengan iklim.

Pemerintah Kota Kupang berharap, melalui sosialisasi Proklim, masyarakat semakin sadar akan pentingnya upaya kolektif dalam menjaga lingkungan dan melakukan aksi adaptasi serta mitigasi perubahan iklim.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.