FK – Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba, menegaskan perlunya tindakan proaktif dalam pengelolaan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Alexon Lumba saat memimpin Apel Kesadaran di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, pada Senin (17/7).

Dalam arahannya, Pj. Bupati Kupang menyoroti sejumlah temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT terkait pengelolaan, pendataan, dan penggunaan kendaraan dinas yang masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bagaimana bisa, seperti yang saya temui di beberapa dinas, ada tenaga kontrak yang menggunakan kendaraan roda empat, sedangkan PNS Eselon 2 dan 3 saja ada yang tidak mendapat fasilitas kendaraan roda empat,” ungkap Alexon Lumba.

Alexon Lumba menegaskan bahwa setiap kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan oleh satu orang dan tidak boleh ada yang mendapatkan lebih dari satu kendaraan dinas.

Selain itu, kendaraan dinas yang sudah rusak harus segera ditarik untuk dilelang. “Saya minta para Pimpinan Perangkat Daerah dan Badan Aset untuk menindaklanjuti temuan KPK dan BPKP tersebut dengan proaktif,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.