Kasus ini sempat menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berani mengungkap fakta.
Berbagai organisasi pers dan aktivis kebebasan media sebelumnya telah mengecam tindakan penyitaan HP wartawan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers. Dengan adanya putusan MA ini, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang mengancam kebebasan jurnalistik di masa depan.
“Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang semua jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan kebenaran. Kebebasan pers harus terus dijaga,” tutup Fe Naiboas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.